Kamis, 13 Maret 2014

ABORTUS DITINJAU DARI SEGI ETIKA AGAMA DAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Masa remaja adalah  masa dimana  mereka mencari  identitas diri, pada masa ini orang tua harus berperan aktif dalam hal menerapkan pola asuh yang baik bagi remaja, orang tua harus bisa memahami psikologi remaja agar tidak terjadi salah pola asuh, karena hal ini akan berakibat buruk pada saat remaja menginjak masa dewasa, anak akan menjadi nakal dan akan menjadi  pembangkang  dalam keluarga.
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya. Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.
Pandangan bahwa seks adalah tabu, yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota keluarganya sendiri.
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri.Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang.Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi .
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian abortus?
2.      Apa jenis-jenis abortus?
3.      Apa alasan abortus?
4.      Bagaimana efek dan resiko abortus?
5.      Apa hubungan etika dan abortus?
6.      Apa hubungan etika dan abortus?
7.      Apa hubungan etika dan abortus?
C.    Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah tentang abortus adalah:
1.      Untuk dapat mengerti tentang pengertian abortus
2.      Untuk dapat mengerti jenis-jenis abortus
3.      Untuk dapat menyebutkan alasan abortus
4.      Untuk dapat mengerti efek dan resiko dari abortus
5.      Untuk dapat hubungan etika dan abortus
6.      Untuk dapat hubungan agama dan abortus
7.      Untuk dapat hubungan hukum dan abortus



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Di era globalisasi, remaja dihadapkan pada kondisi sistem nilai yang telah terkikis oleh sistem nilai asing yang bertentangan dengan nilai moral dan agama, salah satunya adalah hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menunjukkan gejala memprihatinkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya cukup signifikan. Frekuensi aborsi sulit dihitung secara akurat, karena sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia.
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan (JNPK-KR, 1999). Aborsi Menurut Ensiklopedia Indonesia adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).

B.     Klasifikasi abortus
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus adalah tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.      Aborsi Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis adalah   pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.      Aborsi Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
C.    Pelaksanaan abortus
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. 
1.      Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat). 
2.      Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage. 
3.      Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati. 
4.      Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya. 
5.      Juga dipakai cara operasi caesaria seperti pada kehamilan yang biasa.
D.    Alasan Abortus
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan, diantaranya: 
  1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%) 
  2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) 
  3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) 
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil diluar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak dan adapula karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Alasan tersebut digunakan untuk meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar. Alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. 
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. 
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.

E.     Resiko Abortus
Dalam buku "Facts of Life" yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, bahwa risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah kematian mendadak karena pendarahan hebat, kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, rahim yang sobek (uterine perforation), kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), kanker indung telur (ovarian cancer), kanker leher rahim (cervical cancer), kanker hati (liver cancer), kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya, menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy), infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease) dan infeksi pada lapisan rahim (endometriosis) 
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai "Post-Abortion Syndrome" (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.

F.     Etika dan Abortus
Perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun yang  dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya. Terungkap bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan. 
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya. 
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini. 
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fashion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran. 
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu faktor agama dan iman; faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media; pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan; dan perubahan zaman.

G.    Agama dan Abortus
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahua’lam. 
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Allah berfirman dalam QS. Al Israa : 31. 
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Ayat tersebut menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. 
Aborsi merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Almaidah : 32.
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan perintah Allah. Allah berfirman dalam QS. Almaidah : 33.
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”

H.    Hukum dan Abortus
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah :
1.      Ibu yang melakukan aborsi 
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi 
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Beberapa pasal yang terkait adalah :
Pasal 229 
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. 
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342 
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346 
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 348 
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
Pasal 349 
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).


BAB III
PENUTUP
A.    kesimpulan
Melakukan aborsi apapun alasannya mengandung suatu persoalan yang mengancam kesehatan dan keselamatan seorang ibu. Aborsi dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan secara fisik dan dapat menimbulkan risiko gangguan psikologis. Ditinjau dari segi manapun, abortus sangat bertentangan baik dari segi etika, agama dan hukum.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu, permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
B.     SARAN

Dalam  pembuat makalah kami tidak lepas dari kesalahan dan demi kesempurnaan makalah kami mengharap kritik dan saran agar pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik dan cermat.