BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Masa remaja adalah masa
dimana mereka mencari identitas diri, pada masa ini orang tua harus
berperan aktif dalam hal menerapkan pola asuh yang baik bagi remaja, orang tua
harus bisa memahami psikologi remaja agar tidak terjadi salah pola asuh, karena
hal ini akan berakibat buruk pada saat remaja menginjak masa dewasa, anak akan
menjadi nakal dan akan menjadi pembangkang dalam keluarga.
Menjadi remaja berarti menjalani
proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan.
Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah
satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa
tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang
lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya. Ketika mereka harus
berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial
akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal
tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang
di kepala mereka.
Pandangan bahwa seks adalah tabu,
yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang
kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka
justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota
keluarganya sendiri.
Tak tersedianya informasi yang
akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya
mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri.Arus komunikasi dan informasi
mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang.Majalah, buku, dan film
pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung
jawab yang harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama
mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini
aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs
pelindung dari pornografi .
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami merumuskan masalah sebagai
berikut:
1.
Apa pengertian abortus?
2.
Apa jenis-jenis abortus?
3.
Apa alasan abortus?
4.
Bagaimana efek dan resiko abortus?
5.
Apa hubungan
etika dan abortus?
6.
Apa hubungan
etika dan abortus?
7.
Apa hubungan
etika dan abortus?
C. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah
tentang abortus adalah:
1.
Untuk dapat mengerti tentang pengertian
abortus
2.
Untuk dapat mengerti jenis-jenis abortus
3.
Untuk dapat menyebutkan alasan abortus
4.
Untuk dapat mengerti efek dan resiko
dari abortus
5.
Untuk dapat hubungan etika dan abortus
6.
Untuk dapat hubungan agama dan abortus
7.
Untuk dapat hubungan hukum dan abortus
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Di era globalisasi, remaja dihadapkan pada kondisi sistem
nilai yang telah terkikis oleh sistem nilai asing yang bertentangan dengan
nilai moral dan agama, salah satunya adalah hubungan seks di luar nikah dianggap
suatu kewajaran. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi
dengan aborsi.
Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menunjukkan
gejala memprihatinkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya cukup signifikan. Frekuensi
aborsi sulit dihitung secara akurat, karena sangat sering terjadi tanpa
dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah
sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000
kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia.
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup
diluar kandungan (JNPK-KR, 1999). Aborsi Menurut Ensiklopedia Indonesia adalah
pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram. Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran
hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran,
Edisi 3, halaman 260).
B. Klasifikasi abortus
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus adalah tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur
dan sel sperma.
2.
Aborsi Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat
janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan
atau dukun beranak).
3.
Aborsi Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus
Therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik.
C. Pelaksanaan abortus
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan
lebih muda, lebih mudah dilakukan.
1.
Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan
dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap
debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.
Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara
Dilatasi & Curetage.
3.
Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu
biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan
garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung
disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,
kulitnya terbakar, lalu mati.
4.
Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin
sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar
dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5.
Juga dipakai cara operasi caesaria seperti pada kehamilan
yang biasa.
D.
Alasan Abortus
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah
menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan, diantaranya:
- Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
- Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
- Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu
muda (terutama mereka yang hamil diluar nikah), aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak dan adapula karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
Alasan tersebut digunakan untuk meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang
ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar. Alasan-alasan ini hanya
menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingan
dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan
Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi
karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena
membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat
tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang
sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai,
takut dikucilkan, malu atau gengsi.
E.
Resiko Abortus
Dalam buku "Facts of Life" yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd, bahwa risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi
seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah
kematian mendadak karena pendarahan hebat, kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan,
rahim yang sobek (uterine perforation), kerusakan leher rahim (cervical
lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, kanker payudara
(karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), kanker indung telur
(ovarian cancer), kanker leher rahim (cervical cancer), kanker hati (liver
cancer), kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya,
menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy), infeksi
rongga panggul (pelvic inflammatory disease) dan infeksi pada lapisan rahim
(endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai "Post-Abortion
Syndrome" (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
F.
Etika dan Abortus
Perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT
Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24
tahun yang dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan
Surabaya. Terungkap bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan
seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi,
kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka.
Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu
terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak
memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang
seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan
orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman
lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak
begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi
dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai
agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang
melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan
pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab
terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal)
jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan
pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis
oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.
Seperti model pakaian (fashion), model pergaulan dan film-film yang begitu
intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal
hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas
dikalangan remaja yaitu faktor agama dan iman; faktor Lingkungan seperti
orangtua, teman, tetangga dan media; pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin
tahu yang berlebihan; dan perubahan zaman.
G.
Agama dan Abortus
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman
aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh
pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda
pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami,
pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat
puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran
kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan
tidak apa-apa. Wallahua’lam.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena
penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia
merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Allah berfirman dalam QS. Al
Israa : 31.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Ayat tersebut menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah
sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya
dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
Aborsi merupakan problem sosial yang terkait dengan paham
kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu
pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap
pelaku aborsi. Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Almaidah : 32.
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka
rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti
melakukan tindakan kriminal dan melawan perintah Allah. Allah berfirman dalam
QS. Almaidah : 33.
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.”
H. Hukum dan Abortus
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah :
Yang menerima hukuman adalah :
1. Ibu yang melakukan
aborsi
2. Dokter atau bidan
atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang
mendukung terlaksananya aborsi
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Beberapa pasal
yang terkait adalah :
Pasal
229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal
341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan
anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja
merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan
karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi
orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan
dengan rencana.
Pasal
346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin
sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3,
halaman 260).
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Melakukan aborsi apapun alasannya mengandung suatu persoalan
yang mengancam kesehatan dan keselamatan seorang ibu. Aborsi dapat menimbulkan
risiko terhadap keselamatan secara fisik dan dapat menimbulkan risiko gangguan
psikologis. Ditinjau dari segi manapun, abortus sangat bertentangan baik dari
segi etika, agama dan hukum.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat
menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan
agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta
orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya,
memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab
itu, permasalahan
ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah
proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi
tersebut.
B. SARAN
Dalam pembuat makalah kami
tidak lepas dari kesalahan dan demi kesempurnaan makalah kami mengharap kritik
dan saran agar pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik dan cermat.